Katajari com – Berkaca melalui Peraturan Bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota, terdapat cerita menarik.
Gerak Cepat Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengeksekusi beberapa temuan pelanggaran Pilkada, Khususnya di tahun 2024.
Di antaranya yakni temuan pelanggaran di masa kampanye dengan jumlah 6 laporan.
Hal ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang ciamik antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.
Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel, serta Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Sentra Gakkumdu berfungsi sebagai forum koordinasi dalam proses penanganan tindak pidana pemilu.
Juga, pelaksana pola penanganan tindak pidana pemilu, pusat data dan informasi tindak pidana pemilu, pertukaran data informasi.
Hingga peningkatan kompetensi penanganan dugaan tindak pidana pemilu, monitoring dan evaluasi lebih lanjut tindak pidana pemilu.
Pada prinsipnya, Sentra Gakkumdu bertugas untuk menangani indikasi laporan tindak pidana pemilu.
Baik itu pelanggaran etika, etika penyelenggara, administrasi, dan lainnya. Agar penanganannya lebih efektif, cepat, juga sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Sentra Gakkumdu merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 486 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu.
Penanganan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu memberikan dampak positif bukan hanya untuk organisasi Sentra Gakkumdu tersebut.
Namun juga di lapisan masyarakat dalam rangka membangun masyarakat agar lebih paham terkait proses Pemilu.
Kedudukan Sentra Gakkumdu masih sangat dibutuhkan dalam rangka penegakan hukum tindak pidana Pemilu.
Jika Sentra Gakkumdu tidak ada, maka penanganan perkara tindak pidana Pemilu Legislatif tentu akan terkendala.
Sementara itu, Jimly Asshiddiqie pakar hukum tata negara Indonesia menggambarkan hubungan antara hukum, etika, dan keadilan.
“Hukum adalah kapal yang berlayar di samudera etik yang tujuannya berlabuh di pulau keadilan,” ungkapnya.
Etika penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya dalam rangka membangun demokrasi yang beradab.
Etika ini menekankan sikap jujur, adil, mandiri, profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap tahapan pemilu.
Etika tidak hanya mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tetapi juga bagaimana sikap dan integritas penyelenggara ditunjukkan kepada publik.
Muhamad Pazri, Salah satu Akademisi Perguruan Tinggi di Kalimantan Selatan mengungkapkan hal ini sebagai bentuk profesionalisme antar 3 instansi pemerintah tersebut.
“Gerak cepat yang dilakukan oleh Bawaslu Kalimantan Selatan yang merupakan bagian dari Sentra Gakkumdu merupakan manifestasi konkret dari prinsip due process of law dalam penanganan tindak pidana pemilihan,” katanya.
Sinergi antara unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan bukan hanya penting secara struktural.
“Tetapi juga menentukan kualitas penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas,” ungkapnya pada hari Sabtu, (02/05).
Dalam konteks pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, respons yang cepat harus tetap diimbangi dengan ketelitian dan kecermatan dalam pembuktian.
Agar tidak menimbulkan preseden penegakan hukum yang tergesa-gesa atau bahkan berpotensi melanggar hak konstitusional pihak-pihak yang terlibat.
Lebih jauh, kolaborasi dalam Sentra Gakkumdu harus dimaknai sebagai upaya kolektif untuk menjaga legitimasi demokrasi.
Penanganan tindak pidana pemilu tidak hanya soal penindakan, tetapi juga memberikan efek preventif dan edukatif kepada masyarakat, sehingga kualitas demokrasi di Kalimantan Selatan dapat terus meningkat.
“Dengan demikian, gerak cepat yang dimaksud harus ditempatkan dalam kerangka profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi, agar setiap proses penegakan hukum benar-benar mencerminkan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas prosedural,” pungkasnya. (kjc)
























