Husaini Pegang Surat Keterangan Riwayat Tanah Belakang GOR Rudy Resnawan

H Ahmad Husaini, warga Jalan Kuranji Kelurahan Guntung Manggis Kota Banjarbaru. (Foto: Katajari.com)
H Ahmad Husaini, warga Jalan Kuranji Kelurahan Guntung Manggis Kota Banjarbaru. (Foto: Katajari.com)

Katajari.com Adanya dugaan tumpang tindih dan terjadinya penyerobotan atas tanahnya di belakang Gelanggang Olah Raga (GOR) Rudy Resnawan Jalan Trikora Kota Banjarbaru, H Ahmad Husaini menyatakan memiliki data konkret kepemilikan sah terhadap tanah miliknya maupun tanah berbatasan, di antaranya berupa Surat Keterangan Riwayat Tanah atau Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Disebutkan Husaini, warga Jalan Kuranji Kelurahan Guntung Manggis Kota Banjarbaru, bahwa pembuatan SKT untuk menerangkan riwayat tanah sebenarnya, sedang SHM sebagai legalitas status tanah yang mencantumkan pemilik tanah.

Di antara SKT yang dipegangnya adalah surat pernyataan atas SKT dibuat oleh HM Zahiruddin SE, alamat Komplek Kayu Tangi I RT 002 RW 001 Banjarmasin, diketahui Ketua RT 024 H Muhtarum, dan Lurah Kemuning Akhmad Sugiharto, dengan dua saksi terdiri Tugiman dan H Husaini.

Surat tertanggal 17 Juni 2023 ini dibenarkan oleh ahli waris Arun bin Itai, yakni Saipul Bahri bin Arun.

Poin pertama SKT menerangkan dengan sebenar-benarnya bahwa surat keterangan jual beli tanah terletak di Kota Banjarbaru tertanggal 14 November 1956 ditandatangani penjual bernama Arun bin Itai kepada Umar D, Indragiri, H Arpan, HM Syukeri, dan Ahmad H Kaderi adalah benar sesuai surat terlampir.

Poin kedua, surat keterangan hak milik atas tanah Nomor 26/PT/KDD/1980 atas nama HM Syukeri tanggal 21 April 1980 Nomor 223/KKB/30 adalah benar sesuai perjanjian kesepakatan bersama tanggal 5 Januari 1980 dengan surat terlampir.

Poin berikutnya, surat perjanjian bersama jual beli tanah HM Syukeri, H Arpan, Ahmad H Kaderi, adalah pihak pertama atau pemberi kuasa, memberikan kuasa kepada H Mas’udi B tanggal 5 Maret 1981 dibuat di Martapura itu juga benar surat terlampir.

“Saksi untuk riwayat keterangan tanah ini masih ada orangnya, yaitu mantan ketua RT yang dulu, Pak Tugiman,” ucap Husaini.

Membuatnya yakin terhadap kepemilikan sah atas status tanah, ternyata SHM 732 yang menindihnya dan sebagai pengganti SHM 1417 ditengarai tidak benar alias fiktif. Sebab, SHM 1417 masih ada suratnya, namun obyeknya bukan tanah terkait di belakang GOR Rudy Resnawan Kota Banjarbaru.

“Kalau ada yang menyatakan SHM 1417 telah hilang maka itu tidak benar, karena SHM 1417 masih ada dan dipegang oleh seseorang,” sebutnya, sambil membeberkan perihal pemegang SHM 1417 yang sekarang maupun letak sebenarnya dari obyek tanah SHM 1417. (kjc)

Tinggalkan Balasan