Katajari.com – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalsel Dra. Hj. Nurliani atau biasa disapa Bundang Nunung membuka resmi sosialisasi peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor 074 tahun 2023, Senin (28/10/2024) di Banjarbaru.
Pergub Kalsel Nomor 074 tahun 2023 tentang pedoman penerapan aplikasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi di lingkungan Pemprov Kalsel.
Nurliani di dalam sambutannya mengatakan, kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat saat ini, membuka potensi pemanfaatan teknologi informasi secara luas.
Hal ini berpeluang bagi pemanfaatan koneksi, pengelolaan, dan pendayagunaan teknologi informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat.
Demikian pula halnya dengan dunia kearsipan. arsip memiliki banyak kegunaan baik untuk kepentingan pencipta arsip maupun untuk kepentingan layanan informasi/kearsipan kepada masyarakat.
“Pengelolaan informasi atau arsip yang semula berbasis media konvensional atau kertas sekarang bertransformasi ke media digital,” katanya.
Karena itu, tambah Nurliani, pengelolaan arsip di era digital dituntut mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga arsip dapat didayagunakan secara cepat, tepat, lengkap, dan akurat.
Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik menjadi hal mutlak yang harus dilakukan pemerintah. Hal ini untuk mengikuti perkembangan jaman dan mempercepat kinerja organisasi.
Kemudian di era digital, E-government menjadi suatu tuntutan yang tidak terhindarkan. Untuk itu, pemerintah daerah telah mengeluarkan Pergub Kalsel Nomor 074 Tahun 2023.
“Tentang pedoman penerapan aplikasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi di lingkungan pemerintahan provinsi kalimantan selatan,” ucapnya.
Dia berharap Pergub ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi pemerintah daerah. Sehingga dapat mendukung terciptanya tertib arsip dalam upaya penyelenggaraan kearsipan nasional yang efektif, efisien, dan sistematis.
“Dalam memberikan pemahaman yang mendalam terkait pergub tersebut maka dinas perpustakaan dan kearsipan provinsi selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi pada hari ini,” ujarnya.
Nurliani berharap melalui kegiatan itu, dapat mendorong dan memotivasi SKPD dan UPTD di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Selatan.
Karena daerah provinsi meningkatkan kualitas pengelolaan arsipnya melalui pemanfaatan aplikasi srikandi.
Dalam kesempatan yang baik ini pula ia miminta agar semua SKPD dan UPTD dapat mengunakan/menjalankan aplikasi Srikandi dalam pengelolaan persuratannya.
“Baik itu pembuatan surat keluar, pendisposisian surat serta pengarsipan surat sesuai peraturan yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Adapun kegiatan itu, dia menghadirkan narasumber untuk berbagi ilmu, yakni Andriea Salamun Arsiparis Arsip Nasional RI dan Said Kabag Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel. (kjc)