Aspihani: Pemekaran Gambut Raya Ditargetkan 2027 Menjadi Kabupaten Persiapan

Aspihani Ideris yang merupakan salah satu tokoh pencetus, penggagas, inisiator, atau pemrakarsa penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya,(Foto: dokpri untuk katajari.com)

Katajari.com – Gambut Raya merupakan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) yang diproyeksikan sebagai pemekaran dari Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Wilayah Gambut Raya ini memiliki luasan mencapai 50.180 hektare yang mencakup 6 kecamatan.

Yaitu, Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur.

Dari 6 (enam) kecamatan ini meliputi 86 Desa, 6 Kelurahan dengan total 92 Desa/Kelurahan.

Perjuangan pemekaran Kabupaten Gambut Raya yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik ini terus berlanjut.

Dengan kelengkapan dokumen administratif yang sudah mencapai tahap penyerahan berkas musyawarah desa.

Hal demikian disampaikan langsung oleh Aspihani Ideris yang merupakan salah satu tokoh pencetus, penggagas, inisiator, atau pemrakarsa penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Minggu (5/7/2026) dalam sebuah rilisannya kepada redaksi media ini.

“Surat permohonan rapat dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten  Banjar sudah kami serahkan,” ucapnya.

Insya Allah, ungkap dia, bulan ini Juli bakal dijadwalkan.

“Semoga saja dalam RDP tersebut persetujuan DPRD dan Bupati Banjar lewat rekomendasi secepatnya tercapai,” kata Aspihani.

Alawiyyin bermarga Assegaf ini menjelaskan, syarat pembentukan kabupaten baru di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Meliputi tiga kategori persyaratan yaitu, persyaratan dasar kewilayahan; persyaratan administratif dan; persyaratan kapasitas daerah.

Persyaratan kewilayahan sudah 100% terpenuhi. Syarat ini meliputi cakupan wilayah paling sedikit 5 (lima) kecamatan.

“Sedangkan Gambut Raya sudah memiliki 6 kecamatan,” kata Aspihani, yang diketahui berprofesi juga sebagai advokat.

Ditambahkan Aspihani, batas wilayah sangat jelas (peta dan tapal batas); usia minimal daerah kabupaten induk adalah 7 (tujuh) tahun; usia minimal kecamatan yang masuk cakupan wilayah adalah 5 (lima) tahun.

“Dan, batas minimal luas wilayah dan jumlah penduduk,” cetus Aspihani, Ketua Umum P3HI sebuah organisasi advokat tingkat nasional.

Persyaratan Administratif, lanjut Dosen Tetap di UNISKA MAB ini, salah satu syarat penting di antaranya sebuah keputusan musyawarah desa dari wilayah yang akan masuk dalam cakupan kabupaten Gambut Raya.

“ini sudah terpenuhi,” imbuhnya

Persyaratan Administratif yang akan didapatkan berikutnya adalah persetujuan bersama DPRD kabupaten induk dan Bupati Banjar.

Kemudian, persetujuan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur.

“Mohon do’anya saja semoga persyaratan tersebut lancar dan cepat terpenuhi,” ujar penuh harapan.

Selanjutnya, kata Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan ini, persyaratan kapasitas daerah berupa kemampuan daerah yang dinilai melalui parameter fisik.

Meliputi kemampuan ekonomi dan potensi daerah; kependudukan, sosial budaya, dan pertahanan keamanan; kemampuan keuangan (pendapatan daerah mampu membiayai penyelenggaraan pemerintahan) sudah terpenuhi.

Jika persyaratan ini terpenuhi semua, Panitia Pelaksana tinggal melakukan pengajuan pembentukan kabupaten baru ini.

Kemudian diproses melalui tahapan menjadi kabupaten persiapan terlebih dahulu sebelum disahkan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB).

“Target kita 2027 sudah menjadi kabupaten persiapan, hingga 2029 sudah melaksanakan sendiri Pemilu di Kabupaten Gambut Raya,” tuntasnya. (kjc)