Katajari.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar menanggapi keluhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu yang sejak Oktober 2025 hingga kini belum menerima gaji.
“Langkah yang tepat dan peran pemerintah sangat penting dalam menyelesaikan permasalahan ini. Artinya mereka tidak diam melihat hal ini terjadi,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Banjar, M. Nor Husain, saat dihubungi via seluler Sabtu (7/3/2026)
Politisi Partai Nasdem itu juga menuturkan, penyebab belum dibayarnya gaji Guru PPPK paruh waktu ini lantaran adanya perubahan sistem penggajian.
Di mana dulu mereka para guru ini yang masih berstatus guru honorer digaji dengan menggunakan dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah.
“Setelah mereka dilantik menjadi PPPK paruh waktu, tentu sistem penggajian mereka menggunakan APBD, dan mungkin ini yang masih menjadi pembahasan pihak eksekutif,” katanya.
Nor Husain menyatakan pihaknya akan segera memanggil Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar untuk meminta penjelasan terkait keterlambatan pembayaran tersebut.
Ia menegaskan bahwa masalah ini harus segera ditangani karena menyangkut hak para guru.
“Dalam waktu dekat kita akan menggelar rapat dengar pendapat dengan instansi terkait,” tuturnya.
Diketahui sebanyak 183 guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Banjar mengaku belum menerima gaji sejak bulan Oktober 2025 lalu hingga saat ini.
Dari pengakuan salah satu guru yang enggan disebutkan namanya, mereka sudah mendatangi Dinas Pendidikan untuk menuntut kejelasan pembayaran.
Namun dikabarkan belum malam tak kunjung ada kepastian. (kjc)
























