AMAN Kalimantan Selatan Desak Percepatan Pengakuan Masyarakat Adat

AMAN) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyampaikan sejumlah harapan sekaligus kritik terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. (Foto: AMAN Kalsel untuk katajari com)

Katajari.com – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyampaikan sejumlah harapan sekaligus kritik terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam momentum ulang tahun ke-68 Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, Rabu (6/5/2026).

Ketua AMAN Kalimantan Selatan, Rubi Juhu, menyatakan bahwa masyarakat adat di Banua menaruh harapan besar terhadap kepemimpinan gubernur.

Mendorong keadilan ekologis dan pengakuan hak-hak masyarakat adat secara nyata.

“Masyarakat adat berharap pemerintah daerah lebih proaktif dalam menerbitkan peraturan daerah maupun surat keputusan terkait pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah kelola mereka,” ujar Rubi.

Selain itu, AMAN Kalsel juga menekankan pentingnya perlindungan kawasan sakral dan hutan adat dari ekspansi industri ekstraktif, guna menjaga keberlanjutan lingkungan dan budaya.

Dukungan terhadap pengembangan ekonomi berbasis desa adat, melalui bantuan modal, pelatihan, serta akses pasar tanpa menghilangkan kearifan lokal, juga menjadi tuntutan utama.

Pemerataan pembangunan hingga wilayah pelosok, termasuk akses pendidikan dan layanan kesehatan bagi komunitas adat, turut menjadi perhatian.

Hal ini dinilai sejalan dengan semangat “Bekerja Bersama Merangkul Semua” yang kerap disampaikan Gubernur Muhidin.

Namun demikian, AMAN Kalsel mencatat masih lambannya implementasi kebijakan terkait pengakuan masyarakat adat.

Padahal, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah mengeluarkan Surat Gubernur Nomor 600.4/01639/DLH/2025 tentang percepatan pengakuan masyarakat adat yang ditujukan kepada sejumlah kepala daerah di kabupaten.

“Faktanya, hingga kini belum ada Peraturan Gubernur maupun SK Panitia tingkat provinsi yang konkret. Ini menunjukkan minimnya kontribusi positif pemerintah provinsi terhadap pelaksanaan Perda Masyarakat Adat yang sudah terbit sejak 2023,” tegas Rubi.

Di tingkat kabupaten, sejumlah kendala juga masih terjadi. Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, misalnya.

Usulan Perda Masyarakat Adat telah bergulir hampir 15 tahun tanpa kepastian, meskipun panitia sudah terbentuk.

Sementara itu, hasil konsolidasi data pemetaan partisipatif pada 29–30 Desember 2025 mencatat sedikitnya 72 komunitas adat dengan luas wilayah mencapai 308.725,78 hektare telah dipetakan.

Dari jumlah tersebut, sekitar 154.362,9 hektare berpotensi ditetapkan sebagai hutan adat.

Adapun wilayah adat yang telah mendapatkan pengakuan resmi baru mencapai 30.435,92 hektare, yang tersebar di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

AMAN Kalsel bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti WALHI Kalimantan Selatan dan BRWA.

Terus mendorong percepatan pengakuan melalui penguatan data, advokasi kebijakan, serta fasilitasi proses penetapan di tingkat daerah.

Dalam diskusi multipihak terkait pengelolaan kawasan Pegunungan Meratus pada Agustus 2025, telah disepakati langkah-langkah percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Termasuk fasilitasi pengajuan hutan adat bagi komunitas yang telah memenuhi syarat.

Selain itu, dalam Focus Group Discussion (FGD) implementasi kebijakan daerah pada Januari 2026 di Banjarbaru, pemerintah provinsi sempat menargetkan percepatan penerbitan Peraturan Gubernur.

Pembentukan panitia masyarakat adat tingkat provinsi, serta pembentukan tim kecil percepatan hutan adat.

Namun hingga Mei 2026, AMAN Kalsel menilai belum ada capaian signifikan dari komitmen tersebut.

“Kami mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk segera merealisasikan komitmen yang telah disepakati,” sebut Rubi.

Pengakuan masyarakat adat bukan hanya soal administrasi.

“Tetapi menyangkut keadilan, perlindungan lingkungan, dan masa depan generasi adat di Kalimantan Selatan,” tutup Rubi. (kjc)