Katajari.com – Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Persiapan Banjarmasin menggelar diskusi publik dan peluncuran karya liputan kolaboratif bertajuk “Mewujudkan Ruang Aman Pers Mahasiswa Banjarmasin,” Sabtu (27/6/2026) di Banjarbaru.
Agenda diskusi ini menyoroti masih maraknya tindakan represif serta intervensi birokrasi kampus terhadap iklim pencarian informasi oleh jurnalis mahasiswa.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pelatihan Penguatan Pers Mahasiswa se-Kota Banjarmasin 2026 yang diinisiasi oleh AJI Persiapan Banjarmasin bersama Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Narasumber diskusi, Pimpinan Umum LPM Intr-o FISIP ULM Muhammad Fadel Fahlevi, Tim Liputan Kolaboratif/Redaksi LPM Sukma UIN Antasari Harfin Shad, serta Kepala Bidang Advokasi AJI Persiapan Banjarmasin, R. Hari Tri Widodo.
Pimpinan Umum LPM Intr-o FISIP ULM, Muhammad Fadel Fahlevi, mengungkapkan bahwa selain sulitnya mengakses dan menembus narasumber dari kalangan birokrasi kampus, tindakan represif masih membayangi.
Dalam satu bulan terakhir, pihaknya sempat mendapat perlakuan represif akibat pemberitaan kritis yang mereka angkat.
“Kami berharap forum seperti ini terus berlanjut, tidak hanya untuk meningkatkan kapasitas teknis pers mahasiswa di Banjarmasin, tetapi juga memicu langkah konkret pemenuhan advokasi dan perlindungan,” ujar Fadel.
Ia juga mendorong adanya nota kesepahaman antara pihak rektorat dan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) guna mengatur batasan jelas, meniru langkah progresif yang telah diterapkan di Universitas Hasanuddin.

Senada dengan hal itu, Redaksi LPM Sukma UIN Antasari, Harfin Shad, yang terlibat dalam tim liputan kolaboratif bersama LPM Intro dan LPM Kindai, membeberkan temuan di lapangan.
Berdasarkan investigasi bersama, sejumlah jurnalis kampus kerap menerima ancaman langsung dari pejabat kampus saat mengusut isu-isu sensitif.
“Dampaknya, muncul rasa cemas kawan-kawan untuk menerbitkan produk jurnalistik selanjutnya. Padahal, mengacu pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kemendikbudristek tahun 2024, ruang gerak dan perlindungan pers mahasiswa semestinya dijamin bersama oleh kampus dan Dewan Pers,” papar Harfin.
Menanggapi keluhan tersebut, Koordinator AJI Persiapan Banjarmasin, Rendy Tisna, menegaskan bahwa kawan-kawan jurnalis kampus tidak perlu gentar dalam memproduksi karya jurnalistik yang kritis dan berbobot.
Berdasarkan data Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) selama 26 tahun terakhir, tercatat ada 1.317 kasus kekerasan pers, termasuk laporan yang masuk dari lingkaran pers mahasiswa di Banjarmasin.
Rendy menjelaskan, meski status kelembagaan atau organisasi mahasiswa sering kali dianggap berada di wilayah “abu-abu” oleh regulasi internal kampus, produk jurnalistik yang mereka hasilkan mendapatkan posisi hukum yang jelas.
“Selama kawan-kawan mahasiswa memproduksi karya jurnalistik berkualitas dan mematuhi kode etik, maka produk itulah yang dilindungi dan di-bumping oleh Dewan Pers. Dinilai adalah kualitas produk jurnalistiknya, bukan dari LPM mana Anda berasal,” jelas Rendy.
Rendy menambahkan, AJI membuka pintu keanggotaan secara luas, termasuk bagi jurnalis mahasiswa yang fokus pada produk karya jurnalistik.
Menurutnya, masa depan pers yang sehat di Kalimantan Selatan bertumpu pada daya kritis para jurnalis muda di lingkungan akademis.
“Jika kawan-kawan di kampus sejak dini sudah bisa bersikap kritis dan profesional dalam menjalankan fungsi jurnalisme, kualitas informasi dan demokrasi di Kalimantan Selatan secara umum pasti akan meningkat,” pungkasnya. (AJI Persiapan Bjm/kjc)
























