Katajari com – Tepat 13 tahun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 35 berlalu, masyarakat adat di seluruh Nusantara kembali mengenang salah satu tonggak penting perjuangan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
Yakni, lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 atau yang lebih dikenal sebagai Putusan MK 35.
Putusan bersejarah tersebut menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara.
Melainkan berada dalam wilayah masyarakat adat yang memiliki hak turun-temurun atas tanah, wilayah, dan sumber daya alamnya.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi perjuangan masyarakat adat yang selama puluhan tahun memperjuangkan pengakuan dan perlindungan wilayah adat dari berbagai ancaman perampasan lahan, eksploitasi sumber daya alam, hingga kerusakan lingkungan.
Putusan MK 35 juga menjadi penanda penting hadirnya keadilan konstitusional bagi masyarakat adat di Indonesia.
Negara melalui putusan tersebut tidak lagi memandang wilayah adat sebagai kawasan tanpa pemilik, melainkan sebagai ruang hidup yang telah dijaga dan diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat adat.
Meski demikian, hingga saat ini perjuangan masyarakat adat masih terus berlangsung.
Lambannya pengakuan wilayah adat di berbagai daerah serta belum maksimalnya implementasi kebijakan pengakuan masyarakat adat menjadi tantangan yang masih dihadapi bersama.
Momentum 16 Mei menjadi pengingat bahwa pengakuan hak masyarakat adat bukan sekadar simbol.
Melainkan amanat konstitusi yang harus di wujudkan melalui kebijakan nyata, perlindungan wilayah adat.
Serta, penghormatan terhadap kearifan lokal yang telah menjaga dan melestarikan hutan.
Perjuangan Masyarakat Adat
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan Rubi Juhu dalam refleksinya menyampaikan bahwa putusan MK 35 merupakan capaian penting perjuangan masyarakat adat.
Namun, implementasinya di lapangan belum sepenuhnya dirasakan oleh komunitas adat, khususnya di Kalimantan Selatan.
“Masih terdapat wilayah adat yang belum memperoleh pengakuan hukum, serta sebagai ancaman ruang hidup masyarakat adat akibat aktivitas eksploitasi sumber daya alam,” katanya.
AMAN Kalimantan Selatan juga mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk segera mempercepat pengakuan dan penetapan wilayah adat serta hutan adat melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat.
“Selain itu, pemerintah diminta menghentikan berbagai bentuk pemberian izin yang tumpang tindih dengan wilayah adat dan berpotensi merusak hutan, lingkungan, serta ruang hidup masyarakat adat,” tgasnya.
Tidak hanya itu, AMAN Kalimantan Selatan turut mendorong agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat segera disahkan sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum yang jelas dan menyeluruh bagi masyarakat adat.
Sebagai bentuk penegasan, AMAN Kalimantan Selatan bersama seluruh Pengurus Daerah yaitu Pengurus Daerah AMAN Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Tapin, Banjar, Tanah Bumbu dan AMAN Kotabaru mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk segara mengimplementasikan Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 600.4/01639/DLH/2025 tentang percepatan pengakuan Masyarakat Adat yang ditujukan kepada sejumlah kepala daerah di tingkat kabupaten.
AMAN Kalimantan Selatan akan tetap komitmen bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti Walhi Kalimantan Selatan dan BRWA.
Terus mengawal dan mendorong percepatan pengakuan masyarakat adat agar diterbitkanya Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat”. jelas Rubi. (Acung/kjc)
























