Katajari.com – Perjalanan dinas (perjadin) anggota DPRD Kabupaten Banjar mendapatkan sorotan dari Polda Kalsel.
Aparat penegak hukum (APH) ini menitik beratkan perhatian di antaranya pada jumlah keberangkatan perjadin.
Sejumlah staf sekretariat DPRD Kabupaten Banjar telah diundang untuk berhadir ke Mapolda Kalsel.
Belum diketahui secara jelas maksud dari pemanggilan para staf, namun ada kaitannya dengan pelaksanaan perjadin anggota DPRD Kabupaten Banjar.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait pelaksanaan perjalanan dinas para anggota dewan.
Dikabarkan lebih dari lima staf DPRD Kabupaten Banjar untuk dimintai keterangan, dan meminta sejumlah berkas dokumen korelasi perjadin.
Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar Sri Rahayu yang dikonfirmasi membenarkan hal demikian, adanya undangan kehadiran dari Polda Kalsel kepada staf sekretariat DPRD Kabupaten Banjar.
Wakil ketua DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora tak menampik mengenai dipanggilnya para staf sekretariat DPRD Kabupaten Banjar ke Mapolda Kalsel.
“Memang betul adanya para staf yang dipanggil ke Mapolda Kalsel, tetapi bukan untuk dimintai keterangan atau pemeriksaan. Hanya klarifikasi dan pencocokan data yang dimiliki sekretariat dengan penyidik Polda Kalsel berkenaan perjadin,” terangnya.
Salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Banjar ini mengingatkan, sehubungan dengan kehadiran staf sekretariat ke Mapolda Kalsel, hendaknya masyarakat agar tetap menggunakan asas praduga tak bersalah.
Persepsinya, karena belum tentu seseorang bersalah atau dinyatakan bersalah ketika seseorang dipanggil penyidik Polda Kalsel.
Kehadiran staf sekretariat DPRD Kabupaten Banjar untuk memenuhi kewajiban dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
Tentunya hak pula bagi APH dari Polda Kalsel menyampaikan pemanggilan kepada seseorang dalam memberikan klarifikasi.
Irwan Bora pun membenarkan adanya perjadin yang dilaksanakan anggota dewan setiap bulan.
“Ada empat kali perjadin setiap bulan. Tiga kali keluar Kalimantan, dan satu kali dilaksanakan di dalam daerah,” imbuhnya. (kjc)
























