Banjar  

Pemerintah Desa Tanjung Rema Melaksanakan Musrenbangdes RPKDes 2027

Pelaksanaan musrenbangdes Tanjung Rema, Selasa (22/9/2026). (Foto: Perintah Desa Tanjung Rema/katajari.com)

Katajari.com- Pemerintah Desa Tanjung Rema Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar melaksanakan Musyawarah  Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) rancangan RPKDes 2027, Selasa (22/9/2929) di Balai Desa Tanjung Rema.

Kegiatan musrenbangdes dihadiri Camat Martapura Fahrian Rahman, Pembakal desa tanjung Rema Madraji, para ketua RT, tokoh masyarakat, serta unsur terkait dan linmas.

​Dalam kegiatan musyawarah desa tersebut, Pembakal Madraji menyampaikan apresiasi dan penegasan bahwa Musrenbangdes merupakan forum penting untuk menyerap aspirasi seluruh elemen masyarakat Desa Tanjung Rema.

Ia menekankan agar seluruh usulan yang disepakati benar-benar berfokus pada kebutuhan prioritas desa demi kemajuan dan kesejahteraan warga di tahun 2027 mendatang.

Musrenbang Desa Tanjung Rema dihadiri Camat Martapura Fahrian Rahman. (dua kanan). (Foto:Pemerintah Desa Tanjung Rema/katajari.com)

​Apa itu RKPDes? RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu satu tahun.

Dokumen ini merupakan penjabaran dari RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) yang menyusun daftar kegiatan, prioritas, serta alokasi anggaran pembangunan di desa.

​Adapun Manfaat RKPDes agar arah pembangunan jelas menjadi acuan resmi bagi pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan dan program kerja selama satu tahun.

​Penggunaan Anggaran Tepat Sasar. Memastikan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) digunakan sesuai skala prioritas.

​Transparansi dan akuntabilitas. Menjadi media kontrol bagi warga untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan di desa.

​Dasar penyelenggaraan pelayanan: Memudahkan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur secara terukur.

Tujuan RKPDes. Menampung aspirasi nasyarakat. Menyalurkan usulan dan kebutuhan warga dari tingkat RT hingga desa ke dalam program resmi.

​Meningkatkan kesejahteraan warga: Mengarahkan pembangunan fisik, ekonomi, dan sosial-kemasyarakatan secara merata.

Menjamin kepastian hukum dan  anggaran: Sebagai pedoman legal dalam penyusunan APBDes tahun anggaran berjalan. (kjc)