Hewan Kurban Dinyatakan Aman PMK Dari Wilayah Hijau

Ilustrasi hewan kurban. (Foto: Dok.Kementerian Pertanian)

Katajari.com Di tengah merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memastikan, ketersediaan hewan kurban tahun ini aman. Sapi-sapi yang didatangkan berasal dari wilayah hijau atau bebas PMK, yaitu Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

“KM Camara Nusantara 1 tiba dan mengangkut 550 ekor, dan selanjutnya KM Camara Nusantaa 2 akan memuat 533 ekor sapi,” ujarnya.

Hal tersebut disampaikannya, saat menyaksikan langsung bongkar muat sapi lokal yang dikirim dari NTT untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban bagi masyarakat Jabodetabek dan sekitarnya, Jumat (10/6/2022) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Sapi-sapi tersebut diangkut menggunakan kapal ternak Camara Nusantara. Hingga 10 Juni 2022, dari 6 trayek beroperasi, tercatat total muatan 19.541 ekor sapi telah dikirim untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Jabodetabek dan sekitarnya.

Menurut SYL, menjelang Idul Adha 1443 H, jumlah muatan hewan ternak sapi pada KM Camara Nusantara, kapal ternak yang dioperasikan oleh Pelni akan terus meningkat.

Protokol kesehatan hewan tetap dilakukan, meskipun virus PMK tidak berbahaya bagi manusia. SYL berpesan untuk tetap mentaati protokol kesehatan, termasuk penyemprotan desinfektan.

Jadwal Tujuan Kapal Camara Nusantara ke Surabaya dan Kalimantan

Berdasarkan laporan dari Dinas Peternakan Provinsi NTT, data pengiriman ternak yang mengunakan Kapal Camara Nusantara tercatat sebagai berikut:

(1). Camara Nusantara 1 Tujuan Tanjung Priok rencana keberangkatan tanggal 18 Juni 2022 dengan jumlah muatan 550 ekor;

(2). Camara Nusantara 2 Tujuan Tanjung Priok rencana keberangkatan tanggal 25 Juni 2022 dengan jumlah muatan 550 ekor;

(3). Camara Nusantara 4 Tujuan Samarinda rencana keberangkatan tanggal 11 Juni 2022 dengan jumlah muatan 550 ekor;

(4). Camara Nusantara 6 Tujuan Banjarmasin rencana keberangkatan tanggal 25 Juni 2022 dengan jumlah muatan 550 ekor.

Berdasarkan rekapan Permohonan dari Pelaku Usaha yang hendak mengantarpulaukan ternak sampai dengan tanggal 09 Juni 2022, dilaporkan sebagai berikut:

(1). Tujuan Tanjung Priuk : 1.180 Ekor direncanakan awal Bulan juli tahun 2022;

(2). Tujuan Banjarmasin sebanyak 290 Ekor direncanakan awal Bulan Juli Tahun 2022;

(3). Tujuan Samarinda sebanyak 1.750 Ekor direncanakan awal Bulan Juli Tahun 2022.

Selain dari NTT, sapi juga didatangkan melalui tol laut dari Bima NTB sebanyak 6.569 ekor dan melalui jalur bima – boyolali dan toll darat ke DKI sebanyak 3.895 ekor.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Nasrullah menyampaikan, berdasarkan laporan dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi dan Data iSIKHNAS, update per tanggal 10 Juni 2022 bahwa potensi ketersediaan hewan kurban mencapai 2.205.660 ekor (ketersediaan cukup).

Terdiri atas sapi, kerbau, kambing, dan domba di seluruh Indonesia menjelang Hari Raya Idul Adha 2022.

Nasrullah mengatakan, proyeksi kebutuhan pemotongan hewan kurban diperkirakan mencapai 1.814.402 ekor, terdiri dari 696.574 ekor sapi, 19.652 ekor kerbau, 733.784 ekor kambing, dan 364.393 ekor domba.

“Proyeksi ini mempertimbangkan kenaikan jumlah pemotongan hewan kurban sebesar 5-10% dari jumlah pemotongan tahun lalu 2021,” ungkap Nasrullah.

Ditjen PKH telah melakukan koordinasi dengan Dinas yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan seluruh provinsi di Indonesia untuk memastikan ketersediaan dan pemenuhan stok hewan kurban.

Nasrullah menambahkan, upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian Pertanian untuk kesiapan menghadapi Idul Adha Tahun 2022 sekaligus dalam upaya pengendalian penyakit PMK antara lain:

1). Hewan berasal dari wilayah hijau (bebas PMK) dan bukan berasal dari daerah kab./kota yang masuk dalam zona merah (terkonfirmasi PMK hasil Laboratorium);

2). Rekayasa jalur laut dan pintu masuk hewan kurban ke Pulau Jawa dan rekayasa jalur darat di pulau Jawa.

3). Pendataan dan sosialiasi PMK kepada pedagang hewan kurban dan menyediakan Posko pemeriksaan kesehatan hewan di sentra-sentra penjualan hewan kurban akan dilakukan oleh seluruh dinas kabupaten/kota;

4). Petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan kurban saat wabah PMK telah disiapkan untuk dipedomani di seluruh daerah;

5). Keluarnya fatwa dan petunjuk dari MUI terkait kriteria hewan kurban saat wabah PMK;

6). Anjuran melalui MUI kepada masyarakat untuk melaksanakan kurban di wilayah sentra ternak untuk meminimalisir pergerakan ternak.

“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk selalu berkoordinasi dengan semua pihak agar pelaksanaan kurban nanti aman untuk masyarakat kita,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan