Pembongkaran Bangunan Liar di Simpang Empat Banjarbaru Berlanjut

Lanjutan pembongkaran bangunan liar di kawasan bundaran simpang empat Kelurahan Sungai Besar Jl Ir PHM Noor, Selasa (7/7/2026). (Foto: katajari.com)

Katajari.com – Penertiban bangunan liar yang berdiri di atas aset daerah di kawasan Simpang Empat Kelurahan  Sungai Besar Banjarbaru, kembali berlanjut hari ini (7/7/2026).

Satu unit eksavator dan puluhan truk diturunkan untuk merobohkan bangunan liar, sekaligus pengangkutan reruntuhan bangunan.

Dengan melibatkan pihak Kelurahan Sungai Besar, dan Kecamatan Banjabaru Selatan yang dikoordinir langsung Camat, Firmansyah.

Kemudian, Dinas LH Kota Banjarbaru, dan Dinas Perkim Banjarbaru, Dinas PUPR Banjarbaru.

Tim pengamanan gabungan  menurunkan 60 personil dari Satpol PP Banjarbaru, Dishub Banjarbaru, TNI dan Polri, juga Denpom.

Terlihat, ketua tim pembongkaran penertiban Dedy Sutoyo bersama personil gabungan.

Aset daerah Kota Banjarbaru. (Foto: katajari.com)

Lahan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi yang selama ini dimanfaatkan sebagai tempat usaha oleh sejumlah pedagang akan ditata ulang dan dialihfungsikan menjadi kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Siangnya, seluruh bangunan tampak telah dirobohkan dan diratakan.

“Pertama, Semuanya bangunan liar yang dibongkar. Kedua, ini merupakan aset daerah Kota Banjarbaru,” cetus Camat Banjarbaru Selatan Muhammad Firmansyah kepada media katajari com.

Dijelaskannya, sebagian bangunan liar yang dibongkar adalah bangunan permanen dan sebagian lagi bangunan semi permanen.

“Ada 21 bangunan liar yang terdata,” ucap Firman– sapan Muhammad Firmansyah.

Alhamdulillah, kata dia, semua berjalan lancar setelah sebelumnya melalui pendekatan terhadap para pedagang yang menempati hingga dengan kesadaran penuh, mereka mau membongkar mandiri bangunannya.

Langkah penataan tersebut telah dilakukan secara bertahap dan persuasif sejak 26 Maret 2026 melalui pemberian surat teguran kepada para pedagang yang menempati lahan milik Pemerintah Kota Banjarbaru dengan dasar kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai.

Penataan kawasan Simpang empat Kelurahan Sungai Besar ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Banjarbaru dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.

Rencana dibikin ruang terbuka hijau (RTH)?

Disebutkan Firmansyah, peruntukannya sesuai arahan Wali Kota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby (ELH) akan dibangun RTH.

Bangunan liar di kawasan simpang empat Banjarbaru telah diratakan, Selasa (7/7/2026). (Foto: katajari.com)

Keberadaan RTH nantinya diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Mulai dari fungsi ekologis, estetika kota, hingga menjadi ruang publik yang nyaman dan representatif.

Dengan kesadaran pedagang sendiri yang secara sukarela membongkar bangunannya, proses penataan kawasan menjadi sinergi antara pemerintah dan masyarakat bagi pembangunan kota.

Lurah Sungai Besar Anindya Risa Destiana mengatakan, lokasi ini merupakan aset daerah Kota Banjabaru, juga jalur hijau.

“Selanjutnya dilakukan bentuk penataan kembali Kota Banjarbaru supaya menjadi lebih rapi,” cetusnya. (kjc)