Katajari.com – Larangan merokok di lingkungan Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Banjarbaru masih diabaikan.
Dalam penertiban Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di RSD Idaman Kota Banjarbaru, Senin (26/10/2026), petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendapati tiga pengunjung merokok di area kantin rumah sakit.
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut surat Direktur RSD Idaman Kota Banjarbaru Nomor 400.7/1686/IX/TU/RSDI/2026 tentang pengawasan, pengendalian, dan penertiban pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Banjarbaru memastikan aturan KTR dipatuhi, terutama di fasilitas pelayanan kesehatan yang seharusnya terbebas dari paparan asap rokok.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Banjarbaru, Edy Mardiansyah, menyampaikan bahwa petugas masih menemukan pengunjung yang merokok di lingkungan rumah sakit, meskipun kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai area tanpa rokok.
“Petugas mendapati masih adanya pengunjung yang merokok di lingkungan rumah sakit, khususnya di area kantin,” ujarnya.
Terhadap pelanggaran tersebut, petugas memberikan teguran lisan, arahan, serta sosialisasi mengenai ketentuan Perda KTR dan larangan merokok di fasilitas pelayanan kesehatan.
Edy menegaskan, larangan merokok berlaku di seluruh lingkungan rumah sakit, bukan hanya di dalam gedung, tetapi juga di area luar yang masih termasuk kawasan rumah sakit.
“Pengunjung sangat dilarang merokok di rumah sakit, baik di dalam maupun di luar ruangan selama masih berada di lingkungan rumah sakit,” tegasnya.
Penertiban ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan KTR merupakan tanggung jawab bersama.
Lingkungan rumah sakit harus dijaga tetap bersih dan bebas asap rokok demi melindungi pasien, tenaga kesehatan, serta pengunjung dari paparan asap rokok. (kjc)
























