Banjar  

Riza Dauly Kini Menjabat Penelaah Teknis Kebijakan

Mohammad Riza Dauly, kini berstatus pejabat fungsional sebagai Penelaah Teknis Kebijakan. (Foto: DKISP Kabupaten Banjar/katajari.com)

Katajari.com – Mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Banjar, Mohammad Riza Dauly, kini berstatus pejabat fungsional sebagai Penelaah Teknis Kebijakan.

Ia difungsionalkan sejak mengundurkan diri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar, Hj Nor Azizah ST MM, membenarkan pengunduran diri tersebut.

Menurutnya, proses pengunduran diri Riza Dauly dilakukan melalui sistem aplikasi CASN yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan diajukan secara resmi pada 12 Oktober 2026.

“Semua by system, prosesnya melalui aplikasi. Bersangkutan mengajukan pengunduran diri dan mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem,” ujarnya saat ditemui, pada Kamis (5/11/2026).

Ia menjelaskan, pengunduran diri dari JPT Pratama tidak langsung selesai setelah pengajuan.

Ada sejumlah tahapan administrasi yang harus dilalui, termasuk persetujuan Gubernur Kalimantan Selatan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Setelah diproses BKN, diterbitkan lah pertimbangan teknis atau pertek yang kemudian dilengkapi dengan persetujuan gubernur.

“Surat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah itu harus ada. Setelah diajukan, diproses di BKN RI, kemudian keluar pertek. Semua tahapannya sudah dilalui,” jelasnya.

Menurut Nor Azizah, seluruh proses administrasi pengunduran diri Riza Dauly telah rampung pada 26 Oktober 2026.

Sejak tanggal tersebut, Riza Dauly tidak lagi menduduki jabatan JPT Pratama.

Riza Dauly kini beralih ke jabatan fungsional sebagai Penelaah Teknis Kebijakan.

Sebelumnya, Sekda Banjar Yudi Andrea juga membenarkan pengunduran diri Riza Dauly dan menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan.

Dengan kosongnya jabatan Inspektur, Pemkab Banjar telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Nor Azizah mengatakan, penunjukan Plt cukup dilakukan melalui surat perintah tugas (SPT), berbeda dengan pengisian jabatan definitif yang memiliki mekanisme tersendiri.

“Kalau penunjukan Plt cukup dari PPK. Bukan SK, tetapi surat perintah tugas atau SPT,” katanya.

Masa penugasan Plt berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang apabila proses pengisian jabatan definitif belum selesai.

Untuk pengisian jabatan definitif, BKPSDM Banjar akan kembali tetap memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Talenta ASN yang dikembangkan BKN.

Menurut Nor Azizah, manajemen talenta membantu pemerintah memetakan ASN berdasarkan kompetensi, pengalaman, dan rekam jejak sehingga dapat menentukan kandidat yang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

“Setiap jabatan ada spesifikasinya. Ada standar kompetensi jabatan, termasuk pengalaman di bidang tertentu,” ujarnya.

Ia mencontohkan, untuk jabatan inspektur diperlukan kualifikasi dan pengalaman tertentu di bidang pengawasan.

Rekam jejak ASN, termasuk pengalaman saat menjadi Plt, juga dapat diperbarui dalam sistem manajemen talenta dan menjadi bagian dari penilaian.

“Kalau seorang ASN pernah ditunjuk menjadi Plt dan dia meng-update datanya, itu bisa menambah nilai dalam manajemen talenta,” pungkasnya. (kjc)