Katajari.com – Untuk pertama kalinya di dalam rapat paripurna di DPRD Kota Banjarbaru, jumlah peserta tidak memenuhi kuorum, Senin (15/5/2023).
Kondisi ini membuat Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar atas banyaknya ketidakhadiran anggota dewan pada rapat anggta dewan yang terhormat.
Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru yang telah dijadwalkan itu semula akan dilaksanakan sekitar pukul 11.00 Wita, namun anggota yang berhadir tidak kuorum sesuai tata tertib.
Agenda paripurna adalah pengambilan keputusan terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru dan penyampaian 3 buah Raperda Kota Banjarbaru, tapi skors selama 60 menit.
Kendati sudah diberikan tambahan waktu selama 60 menit, dan rapat paripurna akan dimulai, justru jumlah peserta masih tetap sesuai harapan, anggota dewan yang hadir kembali tidak kuorum.
Jumah anggota DPRD Kota Banjarbaru sebanyak 30 orang. Memprihatinkan, 8 orang ternyata tanpa keterangan dan 6 orang izin. Nah, sisanya tidak masuk kembali ke dalam ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, sehingga total 19 orang tidak hadir.
Hasilnya, rapat paripurna mesti ditunda selama 3 hari sesuai kesepakatan hasil keputusan semua anggota yang berhadir, dan penundaan disetujui Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar.
“Sangat kecewa, saya sebagai Ketua dan pimpinan rapat dengan tidak terselenggaranya rapat ini,” katanya.
Ketidakhadiran anggota dewan pada rapat paripurna, Fadliansyah tidak bisa berkomentar lebih jauh untuk permasalahan absensi tersebut dan tidak mengetahui alasan para anggota yang tidak berhadir.
“Bisa langsung tanyakan ke Ketua Fraksi atau ke Ketua Partainya,” kata Fadliansyah.
Dijelaskannya, dari tata tertib DPRD, rapat paripurna bisa berjalan dengan kehadiran anggota 2/3 dari jumlah anggota dewan. Rapat paripurna dinyatakan tidak kuorum bila kurang dari jumlah tersebut. (kjc)