Reward Penggratisan Rekening Pelanggan PT Air Minum Intan Banjar Bulan Mei 2026

Kantor PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) di Jalan Pangeran Hidayatullah Banjarbaru. (Foto: katajari.com)

Katajari.com – PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) memberikan reward pembayaran tagihan rekening air gratis periode Mei 2026 kepada 35 pelanggan.

Adapun 35 pelanggan yang beruntung mendapatkan hadiah gratis pembayaran tagihan untuk periode April 2026 yakni, Kasyful Ahmad Nazharian, Abu Syairi, Hj Muhsinah Diniyah.

M Sabarul Yakin, Yuliani, Fatimatuz Zahra, Cynthia Maharani Puspitasari, Edih, Djony Takaendengan, Noor Halimah.

Kemudian, Jaya Sidhi Sugiman, Eddy Rayudie, Meyti Dowah, Wahidah Rellyanita, Noor Aidah, Indrawan Saputra.

Suratni, Linawaty Rachmad, Andi Kohar, Fatimah, Rasyidi, Syukransyah, Matnuh, Maya Alya Putri.

Selanjutnya, Ahmad Basuni, H Ah Sofyan, Ragil Ribut Santoso, Slamet Margono, H Asmuni, Syaifullah, Bayu Andriyatno, Hairulah, M Ramlan, Jonni Wahyudi, dan Herwanto

Humas PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) menerangkan, untuk bisa mendapatkan reward pembayaran gratis tagihan rekening air sebenarnya sangat mudah.

Pelanggan dapat membayarkan tagihan rekening air paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Nantinya, pada periode atau bulan berikutnya, pelanggan berkesempatan mendapatkan program apresiasi dari PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda iini.

PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) bisa dilakukan di mana saja.

Pelanggan tidak perlu repot lagi harus antre ketika ingin membayar tagihan air di Kantor Pusat PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda), Jalan Pangeran Hidayatullah, Kota Banjarbaru.

Pasalnya, PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda)juga memiliki Mobil Layanan Keliling yang beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat.

Pembayaran juga bisa dilakukan melalui online via e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, LinkAja, Traveloka, GRAB, OVO, Gopay, dan lainnya.

Selain reward bulanan, pelanggan nantinya juga berkesempatan mendapatkan reward tahunan, bagi yang membayarkan tagihan rekening tepat waktu atau paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. (kjc)