Banjar  

Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Kecamatan Karang Intan

Plt Sekretaris DPUPRP Kabupaten Banjar, H. Gusti Abu Bakar, ST, MT, membuka kegiatan FGD RDTR Karang Intan, Kamis (2/7/2026). (Foto: katajari.com)

Katajari.com – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar mengadakan  Forum Group Discussion (FGD) I penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk kawasan perkotaan Kecamatan Karang Intan, Kamis (2/7/2026).

FGD RDTR kawasan Kecamatan Karang Intan sebagai upaya strategis untuk menciptakan tata ruang yang operasional, terukur, dan implementatif di wilayah tersebut.

Kegiatan ini berlangsung di Bukit Bintang Park Resort, Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan.

Acara dibuka Plt Sekretaris DPUPRP Kabupaten Banjar, H. Gusti Abu Bakar, ST, MT, dan dihadiri seluruh Pambakal (Kepala Desa) se-Kecamatan Karang Intan, perwakilan SKPD, serta instansi vertikal terkait.

Firman Afrianto, perwakilan konsultan penyusun RDTR menjelaskan bahwa RDTR merupakan instrumen krusial untuk memberikan kepastian pemanfaatan ruang.

Jika Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bersifat umum di tingkat kabupaten, RDTR berfungsi sebagai perangkat operasional yang mengatur zonasi secara rinci.

“RDTR ini adalah instrumen perizinan yang mengatur mulai dari perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian ruang,” katanya.

Hasil akhirnya nanti akan terintegrasi langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS).

“Jadi, pelaku usaha dapat langsung mengecek kesesuaian rencana pembangunan dengan zonasi yang berlaku,” jelasnya.

Kajian delineasi wilayah dalam RDTR ini tidak hanya terbatas pada batas administratif Kecamatan Karang Intan, melainkan mempertimbangkan keterkaitan fungsi dengan wilayah tetangga seperti Kecamatan Martapura dan Kecamatan Astambul.

Hal ini dilakukan karena perkembangan kawasan cenderung meluas, baik dari sisi permukiman maupun pusat kegiatan.

Menurutnya berdasarkan data, Kecamatan Karang Intan didominasi oleh ruang budidaya non-terbangun dengan cakupan lahan perkebunan mencapai 95,5%.

Ke depan, pengembangan wilayah akan difokuskan pada Infrastruktur penguatan akses air bersih, jalan, jembatan, dan telekomunikasi.

Fokus pada pengembangan UMKM, IKM, ekonomi kreatif, perikanan budidaya, florikultura melati, serta sektor pariwisata.

“Serta pengendalian pengembangan hunian agar lebih tertib dan terarah,” imbuhnya.

Ditambahkan Firman. Penyusunan dokumen tata ruang ini dipastikan akan melalui proses yang komprehensif, melibatkan aspirasi masyarakat, hingga rapat lintas sektor di tingkat kementerian (ATR/BPN, Kemenperin, ESDM).

Tim konsultan juga berkomitmen memperhatikan aspek keberlanjutan, mulai dari fungsi lindung, ketahanan pangan, hingga mitigasi bencana untuk 20 tahun ke depan.

FGD I penyusunan RDTR untuk kawasan perkotaan Kecamatan Karang Intan, Kamis (2/7/2026). (Foto: katajari.com)

Terkait isu alih fungsi lahan seperti perubahan kawasan wisata menjadi hunian atau pertambangan yang menjadi aspirasi para Pambakal, pihak konsultan menegaskan bahwa seluruh masukan akan dijadikan bahan analisis mendalam.

“Kami tidak sekadar memetakan, tapi memastikan pembangunan tidak mengganggu fungsi ekologis,” ucapnya.

Jika ditemukan infrastruktur primer yang belum memadai, hal tersebut akan dimasukkan dalam rencana program pembangunan.

Proses penyusunan RDTR ini diperkirakan akan memakan waktu hingga tiga bulan ke depan.

Setelah tahapan teknis dan konsultasi publik selesai, dokumen ini akan dilegalkan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Nantinya menjadi dasar hukum perizinan yang resmi, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat serta pelaku usaha di Kabupaten Banjar. (kjc)