Dua Pelaku Curanmor di Tungkaran Diamankan Bersama Barbuk Motor Jadul

Dua pelaku curanmor jadul di Tungkaran, Sabtu (17/7/2026) di Mapolsek Martapura. (Foto: Humas Polres Banjar/katajari.com)

Katajari.com – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Desa Tungkaran Kecamatan Martapura, ditangkap bersama barang bukti (Barbuk) motor jadul yang dicurinya, Sabtu (17/7/2026).

Terduga pelaku pertama, Dony ditangkap jajaran Polsek Martapura di rumahnya di kawasan Jalan Batuah Martapura.

Kemudian rekannya, Rezal diringkus sedang berada di kawasan Jalan A Yani Martapura.

“Dua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Martapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor.

Kronologis kejadian berawal pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 23. 44 Wita di Desa Tungkaran, korban Rasyid Ridha kehilangan motor Honda Astrea C- 100 tahun 1993 warna Hitam.

Semula, adapun sekitar pukul 19.00 Wita pulang dari kerja sepeda motor diparkir di teras depan rumah, korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.

Sekitar 20.00 Wita korban bersama istrinya keluar ke Banjarbaru menggunakan sepeda motor yang lain dan waktu itu kendaraan Astrea C- 100 masih ada di tempatnya.

Lalu, sekitar jam 00.30 Wita pulang ke rumah dan kaget melihat sepeda motor Astrea C- 100 sudah raib di teras rumah.

Berusaha mencari di sekitar rumah tetapi tetap tidak ditemukan.

Berikutnya, korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Martapura di Jalan Menteri Empat, dengan nilai kerugian Rp4 juta.

Setelah menerima laporan dilakukan penyelidikan melalui pengecekan cctv dan diketahui bahwa salah satu pelaku, Dony berdomisili di kawasan Jalan Batuah Martapura.

“Unit reskrim polsek martapura langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” kata AKP Alfian Noor.

Ditemukan juga barang bukti sepeda motor hasil curian dan petugas menyasar rumah temannya, Rezal.

Rezal berhasil diamankan saat berada di pinggir jalan A Yani Martapura, dan keduanya digelandang ke Mapolsek Martapura. (kjc)