Katajari.com – Pemandangan kabel fiber optik yang semrawut dan menjuntai di atas jalan, menjadi salah satu persoalan serius di Kota Banjarbaru.
Selain merusak estetika kota, kondisi itu juga menyimpan potensi bahaya bagi masyarakat dan pengguna jalan.
Di tengah belum adanya regulasi teknis dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Banjarbaru memilih tidak tinggal diam.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby (ELH), langkah nyata mulai dilakukan melalui penataan jaringan kabel telekomunikasi di Jalan Panglima Batur, tepatnya di depan SMP Negeri 2 Banjarbaru.
Kabel udara milik PT Telkom dan Fiberstar telah dipindahkan ke jaringan ducting bawah tanah sebagai langkah awal membangun wajah kota yang lebih elok, aman, dan modern
Namun pekerjaan tersebut belum sepenuhnya tuntas.
Hingga kini masih terdapat sejumlah penyedia layanan telekomunikasi yang belum memindahkan jaringan kabelnya ke ducting bawah tanah.
Sehingga kabel udara masih terlihat membentang di ruas jalan tersebut.
Fenomena semrawutnya kabel udara bukan hanya terjadi di Banjarbaru, tetapi juga menjadi persoalan di berbagai kota di Indonesia.
Seiring meningkatnya kebutuhan layanan internet, permohonan pendirian tiang fiber optik dari berbagai provider terus bertambah.
Sayangnya, pertumbuhan infrastruktur tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan penataan yang terintegrasi.
Sebenarnya, Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah menyusun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu.
Berlandaskan pada kewenangan Dinas PUPR dalam pengelolaan Ruang Milik Jalan (Rumija) dan penyelenggaraan tata ruang kota.
Perda tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu.
Namun hal tersebut belum secara spesifik mengatur tentang penataan fiber optik.
Hal ini belum secara spesifik mengatur mekanisme penataan jaringan fiber optik karena hingga kini belum tersedia regulasi teknis yang menjadi acuan nasional.
Kondisi menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah (Diskominfo Kota Banjarbaru), hingga saat ini Diskominfo Kota Banjarbaru sangat kesulitan berkoordinasi dan berkonsultasi
kepada pemerintah pusat (Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi) karena disana tidak ada direktorat yang menangani permasalahan penataan jaringan kabel fiber optik.
Hal ini diperparah lagi dengan belum adanya aturan spesifik dari pemerintah pusat yang mengatur penataan kabel fiber optik di daerah.
Meski dihadapkan pada keterbatasan tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru tetap mengambil langkah progresif.
Pendataan seluruh jaringan kabel udara dilakukan secara menyeluruh sebagai dasar penataan yang lebih sistematis.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjarbaru, Muhammad Agus Adrian mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan secara menyeluruh.
Pendataan terhadap kondisi jaringan kabel udara yang tersebar di sepanjang Jalan Panglima Batur sebagai dasar penataan yang lebih terarah.
Dalam mendukung upaya ini, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru telah mendata seluruh permasalahan.
“Melakukan inventarisasi kabel udara di sepanjang Jalan Panglima Batur,” ujarnya, Selasa (21/07/2026).
Menurutnya, inventarisasi tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan setiap penyedia layanan telekomunikasi bertanggung jawab terhadap jaringan yang dimilikinya.
Mendukung penataan utilitas kota yang lebih tertib dan elok.
Diskominfo juga telah menyurati para provider atau pemilik kabel agar segera memindahkan kabelnya ke ducting bawah tanah di seberang SMPN 2 Banjarbaru.
“Sekaligus merapikan jaringan kabel di sepanjang ruas Jalan Panglima Batur,” tambahnya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru tidak hanya mengejar pembangunan infrastruktur digital.
Tetapi juga memastikan infrastruktur tersebut tertata dengan baik, tidak mengganggu ruang publik, serta mengedepankan keselamatan masyarakat.
Ke depan, Pemerintah Kota Banjarbaru akan terus mendorong kolaborasi dengan seluruh penyedia layanan telekomunikasi.
Sekaligus mengharapkan hadirnya regulasi teknis dari pemerintah pusat sebagai landasan penataan jaringan fiber optik secara menyeluruh.
Dengan demikian, pembangunan infrastruktur digital dapat berjalan seiring dengan terwujudnya kota Banjarbaru yang Elok, Maju, Adil, dan Sejahtera berdaya saing sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan. (kjc
























