Katajari.com – Upaya pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gambut Raya terus menunjukkan perkembangan.
Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya menyerahkan dokumen usulan pemekaran kepada DPRD Kabupaten Banjar dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (3/8/2026).
Dalam paparannya, panitia menyampaikan bahwa proses pemekaran telah mencapai sekitar 90 persen pada tahapan persiapan administrasi.
Usulan pembentukan Kabupaten Gambut Raya mencakup enam kecamatan, yakni Gambut, Kertak Hanyar, Sungai Tabuk, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur, dengan jumlah penduduk sekitar 300 ribu jiwa yang tersebar di 86 desa dan lima kelurahan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin, mengatakan DPRD menerima aspirasi yang disampaikan panitia pemekaran.
Selanjutnya, dokumen tersebut akan difasilitasi untuk ditindaklanjuti bersama Pemerintah Kabupaten Banjar sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kami menerima aspirasi terkait otonomi daerah pemekaran Gambut Raya. Tinggal nanti tindak lanjut pemerintah daerah seperti apa. Nanti akan kami fasilitasi untuk bertemu dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Amiruddin menjelaskan, salah satu persyaratan administratif pembentukan daerah persiapan adalah adanya berita acara hasil musyawarah desa.
Mendapat dukungan sedikitnya 51 persen dari desa-desa di wilayah yang diusulkan untuk dimekarkan.
Menurutnya, tahapan tersebut telah dilaksanakan oleh panitia pemekaran.
Kajian Independen
Selain itu, panitia juga telah menyampaikan kajian independen mengenai kelayakan pembentukan Kabupaten Gambut Raya.
Namun, kajian tersebut masih perlu dievaluasi oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kajian independen itu sebagai pembanding. Nantinya pemerintah daerah yang melakukan kajian dan evaluasi terhadap kajian tersebut,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Sunardi, mengatakan DPRD telah menerima dokumen yang diserahkan panitia dan akan menyampaikannya kepada Pemerintah Kabupaten Banjar untuk dilakukan kajian lebih lanjut.
“Berkas sudah diterimakan ke kami, nanti kita koordinasikan dan sampaikan ke pemerintah daerah. Teknisnya tetap di pemerintah daerah untuk mengkaji, termasuk keabsahan dukungan dan kelengkapan dokumen,” ucap Sunardi.
Ia menegaskan DPRD mendukung setiap upaya yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Selama seluruh proses pembentukan daerah otonom baru dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap upaya untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat kita dukung, selama sesuai undang-undang, peraturan yang ada, dan seluruh prosesnya legal,” pungkasnya. (kjc)
























