Banjar  

Desember 2022 dan Januari 2023, Waspada Puncak Musim Hujan

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar, Senin (26/12/2022). (Foto: Kominfo Kabupaten Banjar)
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar, Senin (26/12/2022). (Foto: Kominfo Kabupaten Banjar)

Katajari.comKepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar, Warsita mengingatkan saat ini Kabupaten Banjar berada pada musim hujan.

Hampir setiap tahunnya mengakibatkan banjir atau genangan di daerah rawan khususnya di sepanjang daerah bantaran sungai Riam Kiwa dan Martapura.

“Menurut prakiraan BMKG bahwa wilayah Kabupaten Banjar akan mengalami puncak musim hujan pada Desember 2022 sampai Januari 2023,” bebernya, Senin (26/12/2022).

Apel kerja gabungan lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, Senin (26/12/2022) di halaman Kantor Bupati Banjar. (Foto: Kominfo Kabupaten Banjar)
Apel kerja gabungan lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, Senin (26/12/2022) di halaman Kantor Bupati Banjar. (Foto: Kominfo Kabupaten Banjar)

BPBD Kabupaten Banjar, sebut dia, merupakan perangkat daerah yang membantu Bupati Banjar menyelenggarakan penanggulangan bencana.

“Meliputi pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana,” imbuhnya.

Oleh sebab itu lanjut Warsita, dalam rangka kesiapsiagaan maka Bupati Banjar telah menetapkan status siaga darurat bencana banjir, angin puting beliung dan tanah longsor selama 151 hari sejak 1 November 2022 sampai 31 Maret 2023.

Ditambahkannya, sejak Januari sampai saat ini di wilayah Kabupaten Banjar telah terjadi 174 kejadian bencana.

“Bencana banjir masih mendominasi bencana yang paling sering terjadi, yakni sebanyak 118 kali. Kebakaran pemukiman 26 kali dan bencana angin puting beliung 23 kali,” cetusnya, saat menjadi pembina apel kerja gabungan lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, di halaman Kantor Bupati Banjar.

Apel gabungan itu sendiri diikuti oleh pejabat eselon II,III, IV dan pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional serta karyawan/karyawati masing-masing SKPD.

Tinggalkan Balasan