Katajari.com – Para pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar tandatangani dokumen Perjanjian Kinerja (PK), Jumat (7/2/2025) pagi di Aua Barakat Martapura.
Pelaksanaan penandatanganan dan penyerahan dokumen PK disaksikan Bupati Banjar H Saidi Mansyur didampingi wakilnya, Said Idrus Al Habsyi.
Penandatangan ini mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Setiap kepala perangkat daerah wajib menyusun dokumen perjanjian kinerja dan bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pencapaian target kinerja sesuai yang disepakati dalam dokumen yang dimaksud.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur menerangkan, bahwa perjanjian kinerja merupakan kontrak kinerja yang menjadi dasar jaminan ketercapaian perencanaan strategis suatu organisasi.
“Terimplementasi sampai ditingkat individu dan dapat digunakan melakukan penilaian atau evaluasi kinerja,” kata Bupati Banjar.
Ia meminta kepada kepala perangkat daerah untuk benar-benar memahami apa yang menjadi tugas dan fungsinya, memahami sasaran strategis, indikator dan target kinerjanya.
Sehingga hasilnya nanti bisa menghasilkan out come dan kontribusi nyata dalam menunjang pencapaian visi misi kepala daerah.
Bupati Saidi juga tak lupa meminta kepala perangkat daerah agar melakukan evaluasi dan perbaikan pada hal-hal krusial yang dapat mempengaruhi kualitas pelaksanaan SAKIP dan RB di satuan kerjanya masing masing.
“Ini demi mewujudkan pemerintahan bersih, akuntabel dan profesional,” kata dia.
Penyerahan secara simbolis dokumen perjanjian kinerja kepala perangkat daerah tahun 2025 diserahkan kepada Kadinkes Yasna Khairina, Kadisdukcapil Azwar, Camat Martapura Timur Guslan dan Camat Martapura Barat Ahmad Rabani. (kjc)