Katajari.com – Sebanyak 135 lahan bangunan sekolah dari tingkat PAUD, SDN, dan SMPN hingga kini masih belum memiliki sertifikat.
Kondisi itu mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh.
Menurutnya, dengan tidak dilengkapi sertifikat pada bangunan sekolah ini sangat tidak sejalan dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, pasal 49 ayat 1.
Menyatakan bahwa barang milik negara/daerah berupa tanah harus dilengkapi dengan sertifikat atas nama pemerintah.
“Saya terkejut dengan kabar ini,” ujarnya terdengar peihatin.
Seharusnya, sambung dia, aset pemerintah ini di sertifikatkan, sesuai dengan Undang-undang.
Bahkan ada peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 dan peraturan kemendagri.
“Adanya sertifikat ini guna mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari” ujar Rahmat Saleh, saat dihubungi via seluler, Senin (15/6/2026).
Diakui Rahmat Saleh, baru mengetahui bahwa ratusan lahan sekolah hingga kini belum memiliki sertifikat.
Ia pun tentu sangat ingin tahu penyebab belum adanya sertifikat di aset milik daerah ini.
Tentu nanti, kata dia, akan minta penjelasan kepada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar.
“Dalam waktu dekat akan kita panggil mereka,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, terkait pengawasan aset, apakah instansi terkait atau pengelola aset, tentu akan dipertanyakan dengan BPKPAD.
“Pastinya kita sangat menyayangkan dengan apa yang terjadi. Tapi kita akan mencari solusi kedepannya. Artinya kita tidak mencari siapa yang salah, tapi bagaimana kedepannya lebih baik lagi” tutupnya.
Diketahui, dari data Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar, untuk lahan yang digunakan untuk bangunan sekolah sebanyak 135 lahan bangunan belum memiliki sertifikat.
Dengan rincian, tingkat PAUD yang hingga kini belum memiliki sertifikat sebanyak 5 sekolah.
Tingkat SD sebanyak 83 sekolah, dan untuk SMPN sebanyak 47 sekolah. (kjc)
























