Katajari com – Terungkap kasus pembunuhan terbaru seorang perempuan di Desa Lok Tunggul Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar.
Pelaku bernama Adul berusia sekitar 60 tahun merupakan warga setempat, sedangkan korban atas nama Norlina dengan usia 37 tahun.
Kronologis kejadian bermula saat korban, Selasa sore tanggal 26 Mei 2026 ke pematang sawahnya.
Keributan terjadi saat pelaku melintas di pematang sawah, pelaku terinjak tanaman sawah milik korban.
Korban dianggap berkata kasar terhadap pelaku.
“Pelaku masih warga setempat, motifnya pelaku tersinggung atas perkataan korban yang mengatakan bungul (bodoh),” ungkap Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli, Senin (22/6/2026).
Lokasi pematang sawah mereka berdekatan antara sawah milik korban dan pelaku.

Berikutnya, pelaku yang tersinggung langsung mengambil parang kepunyaan korban, lalu menebaskan ke tubuh korban.
Bahkan, leher korban mengalami luka yang cukup parah.
“Ada sekitar 15 kali korban melakukan pembacokan menggunakan parang ke tubuh korban,” ucapnya.
Kesulitan, tidak ada saksi pada kasus dugaan pembunuhan ini, namun kerja keras jajaran penyidik dari Polres Banjar dan Polsek Pengaron dapat mengungkap kasus tersebut.
Hasil penyidikan pelaku mengakui perbuatan dan dijebloskan ke ruang tahanan Polres Banjar.
Pelaku dijerat dengan pelanggaran pasal 458 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman 15 tahun pidana penjara. (kjc)
























