Katajari.com – Unit Reskrim Polsek Martapura bersama Unit Resmob Polres Banjar berhasil meringkus seorang pria berinisial MTS berusia 28 tahun.
Terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual fisik yang beraksi di kawasan Jalan Veteran, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (13/8/2026) malam sekitar pukul 21.30 WITA setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/27/VI/2026/SPKT/POLSEK MARTAPURA/POLRES BANJAR/POLDA KALIMANTAN SELATAN, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) lalu sekitar pukul 18.49 WITA.
Kejadian bermula saat korban, Her (30), merasa dikuti oleh pelaku sejak melewati area depan Lapas Pintu Air Tanjung Rema.
Saat melintas di depan Bengkel 24 Motor Painting Jalan Veteran yang dalam kondisi lalu lintas macet, pelaku yang menggunakan sepeda motor tiba-tiba mendekati korban dari sisi kanan.
Pelaku sempat berusaha memegang payudara korban, namun korban berhasil menghindar.
Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan meremas bagian sensitif korban sebelum akhirnya memutar balik sepeda motornya untuk melarikan diri.
Korban yang berada dalam kondisi syok sempat berteriak meminta pertolongan warga sekitar dan berusaha mengejar pelaku, namun pelaku berhasil lolos.
”Atas kejadian tersebut, korban beserta para saksi di lokasi kejadian langsung melaporkan insiden ke Polsek Martapura,” kata Kapolres Banjar AKBP Fadli melalui Kasi Humas AKP Alfian Noor.
Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah memburu keberadaan pelaku, tim gabungan akhirnya berhasil meringkus MTS di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam (No. Pol DA 6079 AU) yang digunakan saat beraksi.
1 lembar kaos warna oranye bertuliskan “Think”. 1 buah helm merk GIX warna hijau.
”Pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolsek Martapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebut Kapolres Banjar.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (kjc)
























