Korban Bulliying di Kota Banjarbaru Cari Keadilan

keluarga RMZ kemudian menggandeng sejumlah pengacara dan memutuskan untuk melaporkan balik ke Polda Kalsel. (Foto: katajari.com)

Katajari com  – Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin ungkapan itu yang pantas disematkan kepada seorang ayah bernama Salehuddin di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan yang kini berhadapan dengan hukum.

Kejadian bermula ketika RZM (14 tahun) anak dari Salehuddin yang duduk di bangku sekolah menengah pertama di Kota Banjarbaru mengalami tindakan bullying oleh teman sekelasnya.

Aksi perundungan itu dampaknya sangat dirasakan oleh korban, yang merasa takut untuk pergi ke sekolah dan mengalami trauma hingga harus pergi ke psikolog.

Bahkan RZM harus pindah sekolah karena takut akan terus di bullying oleh terduga pelaku.

Anehnya, saat ayah dari RZM ini berupaya menegur anak yang diduga pelaku bullying terhadap anaknya, malah dilaporkan oleh orang tua terduga pelaku bullying ke Polres Kota Banjarbaru karena dinilai melakukan intimidasi saat menegur terduga pelaku bullying.

Ironisnya, orang tua terduga pelaku bullying ini merupakan pejabat aktif di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

“Jadi, klien  saya cuma menegur, agar si anak ini tidak lagi membullying anak kami. Ternyata suami saya dilaporkan ke Polres Banjarbaru,” ujar Kuasa Hukum keluarga RMZ Zulfina Susanti, saat dihubungi via seluler, Jumat (15/5/2026).

Ia juga menambahkan, aksi perundungan mulai dialami RMZ pada Agustus 2025.

Pihak orang tua RMZ juga sudah melaporkan kepada para guru di sekolah, agar dapat melakukan tindakan guna tidak ada lagi aksi bullying terhadap anak mereka.

“Pada 20 Desember 2025, suami saya tiba-tiba dipanggil oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Banjarbaru,” ujarnya, menirukan perkataan istri Sulehuddin.

Zulfina Susanti juga menambahkan, ia menilai, laporan yang dilayangkan oleh orang tua pelaku itu sangatlah berlebihan.

Karena menurutnya, apa yang dilakukan hanya menegur biasa, tidak ada gertakan, apalagi sampai melakukan kontak fisik.

Sejak adanya laporan polisi tersebut, keluarga korban perundungan lantas berusaha memilih berdamai.

Namun, pihak keluarga pelaku menolak dan tetap ngotot melanjutkan kasusnya. Hingga Mei 2026, kasus ini tidak menemui titik terang.

“Untuk kondisi RMZ sampai hari ini masih harus minum obat dari psikolog dan psikiater. Karena mentalnya sangat terdampak. Meski si anak ini sudah pindah sekolah” ungkapnya.

Zulfina juga menerangkan, pihaknya sudah berupaya untuk meminta mediasi dengan pihak sebelah.

Namun tidak mendapat tanggapan hingga kasus ini terus berjalan hingga sekarang.

“Kami sudah berupaya menurunkan ego, agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun tidak mendapat tanggapan baik dari pihak sana” ungkapnya.

Zulfina juga mengakui, bahwa pihaknya sudah menyurati beberapa pihak terkait untuk dilakukan mediasi, terutama pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar di mana ayah dari terduga pelaku bekerja.

“ Iya, ayah dari orang tua terduga pelaku bullying merupakan pejabat aktif di kejaksaan negeri kabupaten banjar,” ungkapnya.

Orang Tua Korban Melaporkan Terduga Pelaku ke Polda Kalsel

Guna mencari keadilan untuk suami dan anaknya, keluarga RMZ kemudian menggandeng sejumlah pengacara dan memutuskan untuk melaporkan balik.

Usai membuat laporan di Polda Kalsel, Hafiza meminta polisi untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kami baru saja membuat laporan ke Polda Kalimantan Selatan. Ada 18 barang bukti yang kami sertakan saat membuat laporan di Polda Kalsel pada senin (11/5/2026) kemarin.” ujar salah satu Kuasa Hukum Keluarga RMZ, Erick Novit Suseni.

Erick menjabarkan, Bukti itu antaranya bukti tulisan tangan, percakapan dengan pihak sekolah, surat panggilan orang tua, hasil pemeriksaan psikologis.

“Surat keterangan medis dari rumah sakit dan klinik, hingga dokumen perpindahan sekolah korban,” jelas Erick.

Tidak hanya itu, pihaknya juga berencana bersurat ke sejumlah lembaga agar kasus ini bisa menjadi atensi.

Demi mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, akan mengadukan masalah ini kepada Komisi 3 DPR RI dengan mengirimkan surat aduan

“Kami akan mengirimkan ke Kejagung, KPAI, Ombudsman, Kejati, Wali Kota, Kompolnas, UPTD Banjarbaru, Dinas Pendidikan dan lain-lain,” katanya.

Sementara pihak Polres Kota Banjarbaru saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum ada tanggapan perihal kasus pelaporan terhadap Salehuddin tersebut. (kjc)