18 Adegan Rekonstruksi Peristiwa Maut di Desa Dalam Pagar, Terungkap Penyebab Tersangka Menghabisi Korban

Rekonstruksi peristiwa maut di Desa Dalam Pagar Kecamatan Martapura Timur, Senin (9/2/2026) di halaman Mapolsek Martapura Timur. (Foto: katajari.com)

Katajari.com – Sebanyak 18 adegan, diperagakan oleh tersangka M dalam rekonstruksi perkelahian di Desa Dalam Pagar Kecamatan Martapura Timur  yang menyebabkan korban B meninggal dunia, Senin (9/2/2026) di halaman Polsek Martapura Timur.

Dalam rekonstruksi tersebut terungkap penyebab perkelahian itu terjadi, di mana saat rekontruksi pelaku yang berinisial M mengaku tidak terima saat korban berinisial B meneriakinya dengan kalimat tidak pantas.

M yang terpancing emosi langsung menghampiri B dan terjadi aksi dorong mendorong di sebuah tanah kosong berada di belakang PAUD.

M yang saat itu sedang membawa senjata tajam jenis celurit langsung menebaskannya ke beberapa bagian tubuh korban.

Di antaranya, tangan, kepala, lengan dan bagian ulu hati sehingga korban langsung meregang nyawa di tempat kejadian.

Usai peristiwa berdarah tersebut, tersangka M tidak melarikan diri.

Ia menjauh beberapa meter dan duduk di bantaran sungai sambil meratapi jasad korban sampai pihak kepolisian datang.

“Rekonstruksi ini digelar agar kejadian penganiayaan ini menjadi terang benderang dan pihak jaksa penuntut umum dapat melihat bagaimana kronologi kejadian,” ujar Kapolsek Martapura Timur, Ipda Muhammad Taufiqurahman.

Kapolsek menambahkan, dari pengakuan tersangka, korban sering melakukan intimidasi terhadap pelaku, sehingga pelaku tidak jarang merasa takut jika bertemu dengan pelaku.

“Tersangka M disangkakan pasal 558 KUHP pada UU Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “ pungkasnya. (kjc)