Seorang Anggota DPRD Kabupaten Banjar Dipanggil ke Kejaksaan Terkait Dana Desa

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar di Martapura, (Foto: katajari.com)

Katajari.com – Salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar inisial A penuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.

Dari pantauan di lapangan, anggota DPRD Kabupaten Banjar itu terlihat keluar dari pintu kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar sekitar pukul 14.47 wita, Senin (18/5/2026).

Ia tampak datang dengan membawa satu buah map warna biru.

Tanpa banyak bicara, anggota DPRD Kabupaten Banjar itu langsung memasuki mobil warna hitam dan pergi meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Robert Iwan Kandun saat dikonfirmasi membenarkan perihal pemanggilan salah satu anggota DPRD Kabupaten Banjar.

Pemanggilan itu merupakan bentuk klarifikasi yang bersangkutan saat menjabat Kepala Desa Batu Tanam Kecamatan Sambung Makmur Kabupaten Banjar.

Terkait adanya laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan atau pengelolaan Dana Desa dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

“Sudah beberapa pihak yang kita panggil, di antaranya anggota DPRD ini yang merupakan mantan kepala desa,” ujar Robert, Senin (18/5/2026).

Robert menambahkan, pemanggilan ini untuk mengklarifikasi pembenarannya, dan mengumpulkan dokumen-dokumen.

Pihak yang dipanggil merupakan aparatur perangkat desa yang tahun ini, maupun tahun sebelumnya.

“Untuk kerugian negara kami belum bisa menjawab, karena ini merupakan klarifikasi tahap awal.

Untuk mengetahui adanya kerugian negara nanti kita minta inspektorat untuk melakukan audit” ungkapnya.

Ia melanjutkan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemanggilan lebih dari lima orang, dan ke depannya akan kembali memanggil pihak lain. (kjc)