Katajari.com – ∼Tim gabungan Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel dan Polres Hulu Sungai Tengah berhasil meringkus seorang pria yang diduga bandar narkoba di Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Jumat (6/11/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku.
Pelaku berinisial MR alias Duan (41) diamankan sekitar pukul 03.04 Wita di Jalan Dusun Buntu, Desa Lindungan.
Saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan hampir menusuk anggota menggunakan pisau. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas terukur.
Dari tas ransel hitam yang dibuang pelaku, petugas menemukan sabu seberat sekitar 1,5 kilogram dan 34 cartridge etomidate.
Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba sesuai arahan Kapolri.
“Sebagaimana arahan Kapolri, Polda Kalsel berkomitmen penuh dalam memerangi narkoba. Polda Kalsel akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara Polda Kalsel terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan jaringan lainnya. (kjc)

























