Gudang di Kabupaten Banjar Digerebek, Ditemukan 31.320 Liter Minyak Goreng

Polda Kalsel jumpa pers dugaan penimbunan minyak goreng, Selasa (8/3/2022). (Foto: Humas Polda Kalsel)

Katajari.com Sebanyak 31.320 liter minyak goreng diduga ditimbun di sebuah gudang di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Hal itu berdasarkan hasil penggerebekan petugas pada Jumat (4/3/2022).

“Sebanyak kurang lebih 1.000 karton yang berisi minyak goreng sejumlah 31.320 liter di gudang,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Suhasto kepada wartawan melalui jumpa pers, Selasa (8/3/2022).

Ribuan karton minyak goreng tersebut dimiliki oleh seseorang bernama Zakiah. Dari penyelidikan kepolisian, diketahui bahwa dia membeli minyak itu dari Surabaya.

Saat menggerebek, polisi menemukan sejumlah minyak goreng dalam kemasan merek berbeda-beda. Diduga minyak itu telah dibeli Zakiah dari waktu lama dan belum laku terjual semuanya.

“Minyak goreng dalam kemasan tersebut dibelinya sejak satu tahun yang lalu namun karena tidak habis terjual,” jelas dia.

Suhasto menerangkan bahwa penyimpanan minyak dalam jumlah banyak di tengah kelangkaan itu tidak dilakukan dengan perizinan dinas terkait. Sehingga, kepolisian melakukan upaya penegakan hukum.

Kepolisian pun telah memasang garis polisi di gudang Zakiah tersebut. Penyelidikan terkait kasus itu saat ini masih dilakukan dengan memeriksa karyawan, pemilik gudang, hingga saksi ahli terkait.

“Upaya tindak lanjut, melakukan gelar perkara,” tambah dia.

Polisi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015.

Dimana, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” tandas dia. (CNN Indonesia)

Tinggalkan Balasan